TUGAS

Tugas PPID Utama sesuai dengan Permendagri RI Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 12

  • Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;
  • Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;
  • Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;
  • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;
  • Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;
  • Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;
  • Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
  • Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
  • Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu;
  • Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;
  • Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;
  • Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara informasi dan dokumentasi; dan
  • Membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri dan Keputusan Kepala Daerah

KEWENANGAN

Kewenangan PPID Utama sesuai dengan Permendagri RI Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 13

  • Menolak memberikan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Meminta dan memperoleh informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya;
  • Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi dengan PPID Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya;
  • Menentukan atau menetapkan suatu informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik; dan menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.

TANGGUNG JAWAB

Tanngung jawab PPID Utama sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 61 Tahun 2010 Pasal 14

  • Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi;
  • Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
  • Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
  • Penetapan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik;
  • Pengujian Konsekuensi;
  • Pengklasifikasian Informasi dan/atau pengubahannya;
  • Penetapan Informasi yang Dikecualikan yang telah habis Jangka Waktu Pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses; dan
  • Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.