Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri untuk Regional I Jawa, Kalimantan, Bali dan Nusa Tenggara di Jakarta tanggal 6 Maret 2019 yang dihadiri oleh PPID Utama Kab. Ngawi bersama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Ngawi Bapak Ir. Prasetyo Harri Adi.

Dengan agenda:

“Peningkatan Kualitas Informasi Publik dan Teknik Penetapan Daftar Informasi Yang Dikecualikan Dalam Menjawab Tantangan Keterbukaan Informasi Publik Era Digitalisasi”

Menurut laporan Ketua Pelaksana Dr. Handayani, S.E., M.Si. Kepala Bidang Fasilitasi Pengaduan dan Pengelolaan Informasi Kementerian Dalam Negeri tujuan pelaksanaan kegiatan ini untuk:

  1. Meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Daerah.
  2. Teknik penetapan daftar informasi yang dikecualikan.
  3. Membangun sinergitas yang baik antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Saat membuka Rapat Koordinasi, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Dr. Drs. Bahtiar, M.Si., menegaskan bahwa keterbukaan informasi memiliki 4 (empat) makna penting yaitu:

  1. Mengurangi korupsi.
  2. Penerimaan yang responsif terhadap permintaan informasi publik.
  3. Meningkatkan pelayanan publik.
  4. Memberikan motivasi baru untuk meningkatkan efisiensi.

Hasil monitoring dan evaluasi dari Komisi Informasi Pusat tahun 2018 provinsi yang masuk kategori informatif adalah Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kalimantan Barat dan Jawa Barat.

Langkah-langkah yang harus dilakukan untuk peningkatan kualitas keterbukaan informasi publik pada pemerintah daerah diantaranya:

  1. Menyusun daftar informasi publik dan daftar informasi yang dikecualikan.
  2. Ketersediaan meja layanan informasi.
  3. Layanan informasi digital.
  4. Menyusun laporan informasi dan dokumentasi tahunan.