Profil PPID Kabupaten Ngawi
Struktur Organisasi
Visi Misi
-
Visi
Terwujudnya pelayanan informasi publik yang transparan dan akuntabel serta untuk memenuhi hak pemohon informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Misi
-
Meningkatkan pengelolaan informasi publik dan pelayanan informasi publik yang benar, bertanggung jawab dan berkualitas;
-
Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan serta pengelolaan informasi publik dan pelayanan informasi publik;
-
Meningkatkan kopetensi dan kwalitas sumberdaya manusia (SDM) dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik;
-
Meningkatkan sinergisitas dengan seluruh pemangku kepentingan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi dalam meningkatkan aksebilitas masyarakat terhadap informasi publik;
-
Mewujudkan keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi dengan proses yang cepat, tepat, mudah serta sederhana.
-
Tugas, Kewenangan, dan Tanggung Jawab
Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;
Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;
Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;
Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;
Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;
Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu;
Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;
Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;
Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara informasi dan dokumentasi; dan
Membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri dan Keputusan Kepala Daerah.
Kewenangan PPID Utama sesuai dengan Permendagri RI Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 13
Menolak memberikan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Meminta dan memperoleh informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya;
Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi dengan PPID Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya;
Menentukan atau menetapkan suatu informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik; dan menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.
Tanggung jawab PPID Utama sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 61 Tahun 2010 Pasal 14
Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi;
Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
Penetapan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik;
Pengujian Konsekuensi;
Pengklasifikasian Informasi dan/atau pengubahannya;
Penetapan Informasi yang Dikecualikan yang telah habis Jangka Waktu Pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses; dan;
Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.