Guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, hingga kini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ngawi terus melakukan inovasi. Tidak hanya seputar inovasi mengenai penanganan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-El) saja, namun juga dalam pelayanan lainnya.

Kini pengajuan Akta Lahir sampai dengan usia 60 hari dan Akta Kematian dapat dilakukan secara online melalui http://siak.ngawikab.go.id

Berikut alur pengajuan online :

Adapun Tata Cara Pengajuan Online sebagai berikut:

1. Dengan menggunakan Browser ketik alamat website pengajuan onlinehttp://siak.ngawikab.go.id

2. Jika belum mempunyai User ID dan Password silahkan mendaftar pada menu Pendaftaran yang berada di pojok kanan atas.

3. Lengkapi NIK, Nama Lengkap, Jenis Kelamin, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Nomor Handphone, e-mail, Password dan Captcha kemudian klik Daftar. Nomor handphone dan e-mail hanya dapat didaftarkan untuk 1 (satu) User ID.

Jika NIK yang didaftarkan sebagai Kepala Keluarga maka anda dapat mengakses data anggotanya tetapi jika NIK yang didaftarkan sebagai anggota keluarga maka hanya dapat mengakses datanya sendiri.

4. Anda akan mendapat e-mail dan sms tentang kode untuk aktivasi. Dan masukkan kode tersebut dan klik Simpan.

5. Selanjutnya anda dapat memasukkan nomor handphone dan password yang telah anda buat.

6. Sementara hanya akta kelahiran dan akta kematian yang dapat diajukan secara online.

7. Pengajuan harus disertakan upload asli dokumen persyaratan (tanpa dokumen tidak akan diproses).

(sumber Dispendukcapil Kab. Ngawi)