Umum

Informasi Umum

Layanan Online Pengajuan Akta Lahir dan Akta Kematian dari Dispendukcapil Kab. Ngawi

Guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, hingga kini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ngawi terus melakukan inovasi. Tidak hanya seputar inovasi mengenai penanganan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-El) saja, namun juga dalam pelayanan lainnya. Kini pengajuan Akta Lahir sampai dengan usia 60 hari dan Akta Kematian dapat dilakukan secara online melalui http://siak.ngawikab.go.id Berikut

Stop Hoax! Saring sebelum sharing.

Perkembangan teknologi informasi yang pesat, membuat publik semakin mudah mengakses beragam informasi dan berita hanya dalam waktu sekejap. Namun informasi yang tersebar tidak hanya memuat berita benar, berita bohong atau hoaks pun dengan mudahnya ikut menyebar melalui media sosial seperti Twitter, Facebook, Whatsapp dan lainnya. Jika tidak ada kehati – hatian, setiap individu pun dengan mudah termakan