Layanan Online Pengajuan Akta Lahir dan Akta Kematian dari Dispendukcapil Kab. Ngawi

Guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, hingga kini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ngawi terus melakukan inovasi. Tidak hanya seputar inovasi mengenai penanganan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-El) saja, namun juga dalam pelayanan lainnya. Kini pengajuan Akta Lahir sampai dengan usia 60 hari dan Akta Kematian dapat dilakukan secara online melalui http://siak.ngawikab.go.id Berikut