Data-3 TRANSPARANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN

Sebagaimana telah diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan merujuk pada Peraturan Komisi Informasi No. 01 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik serta dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 188.52/1797/SJ tentang Peningkatan Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah, maka dibawah ini kami sajikan dokumen terkait Perencanaan Pembangunan Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi.